REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018. Langkah tersebut dilakukan seiring perluasan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari 6 juta orang menjadi 10 juta orang.
Mensos Idrus Marham mengatakan pengetatan validasi KPM PKH untuk meminimalisasi adanya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga angka penurunan kemiskinan yang membaik bisa dijaga. Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga September 2017 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen).
"Artinya jumlah tersebut berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen). Mementum ini mesti dijaga," ujar Idrus saat membuka Rakornas Data Terpadu Tahap I tahun 2018 dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Selasa (13/2).
Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektifitas PKH yang terus mengalami perbaikan dalam hal penyaluran dan sasaran intervensi. "Fakta ini membuat pemerintah semakin yakin bahwa perluasan penerima bansos nontunai dari 6 juta menjadi 10 juta KPM dapat semakin menekan angka kemiskinan dan gini ratio," kata Idrus.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat yang menjadi panelis memaparkan, ada perbedaan dalam hal validasi pads 2018, dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya terkait dengan legalitas dan keabsahan data sesuai standar pembukaan rekening Bank.
“Bantuan sosial PKH, Rastra maupun BPNT cakupannya sangat signifikan sudah tentu diharapkan memberikan efek kepada pengurangan kemiskinan dan kesenjangan," ungkap Harry.
Tahun 2018, lanjut Harry, updating data menggunakan aplikasi HP berbasis Android dengan sistem validasi e-PKH new initiative yang melibatkan seluruh pendamping PKH di daerah. Adapun sumber data berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015. Penggunaan teknologi informasi ini guna mencegah terjadinya duplikasi data.
"Kaitannya dengan pemutakhiran BDT 2015 secara keseluruhan, maka hasil validasi PKH, harus dimanfaatkan sebagai bagian pemutakhiran data BDT dalam SIKS-NG. Demikian juga dalam.hal komplementaritas program bansos, maka penerima PKH yang sudah validasi secara otomatis menjadi penerima Rastra tanpa proses verifikasi dan validasi lagi," kata Harry.