Selasa 13 Feb 2018 10:10 WIB

PKH Diperluas, Kemensos akan Terapkan Prosedur Ketat

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ditambah dari 6 juta menjadi 10 juta orang.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kanan) dan Menteri Sosial Idrus Marham memaparkan kondisi kesehatan masyarakat Asmat dalam diskusi Forum Merdeka Barat bertema Memajukan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Papua di Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kanan) dan Menteri Sosial Idrus Marham memaparkan kondisi kesehatan masyarakat Asmat dalam diskusi Forum Merdeka Barat bertema Memajukan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Papua di Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018. Langkah tersebut dilakukan seiring perluasan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari 6 juta orang menjadi 10 juta orang.

 

Mensos Idrus Marham mengatakan  pengetatan validasi KPM PKH untuk meminimalisasi adanya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga angka penurunan kemiskinan yang membaik bisa dijaga. Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga September 2017 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen).