Selasa 13 Feb 2018 12:48 WIB

Ketua DPR: Bedakan Kritik dan Penghinaan

Pasal tersebut dimunculkan bukan ingin membuat DPR antikritik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta sejumlah pihak tidak terlalu mempersoalkan pasal 122 huruf k di Revisi Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang baru disahkan DPR pada Senin (12/2). Hal ini terkait langkah hukum bagi seseorang atau kelompok orang yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Menurut Bambang, pasal tersebut dimunculkan bukan ingin membuat DPR antikritik. Ia menegaskan, ada perbedaan antara mengkritik dan merendahkan kehormatan DPR. "Kalau mengkritik boleh, kalau yang enggak boleh adalah menghina, jadi tidak perlu ada yang dipersoalkan," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (13/2).

Menurutnya juga, adanya pasal itu menjaga kehormatan profesi anggota DPR. Namun tentu bukan ditujukan bagi masyarakat yang mengkritisi DPR.

Pasal itu juga membedakan, antara kritikan dan penghinaan terhadap anggota DPR. "Bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya, karena beda penghinaan sama kritik," ujar Bambang.