REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan segera memanggil pihak perusahaan bus PO Premium Fassion terkait kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Subang yang terjadi pada Sabtu (11/2) lalu. Dalam kecelakaan yang menewaskan 27 orang tersebut, sopir telah ditetapkan tersangka.
"Perusahaan mungkin dalam satu dua hari ini (diperiksa)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (13/2).
Setyo menyatakan, keterangan perusahaan jelas diperlukan. Pasalnya, perusahaan seharusnya mengetahui kondisi kendaraan maupun sopir sebelum kendaraan tersebut beroperasi. Apalagi, kendaraan tersebut mengangkut banyak nyawa.
"Kemarin cek ke kakorlantas mengatakan bahwa segera diminta keterangan karena itu penting dimana perusahaan juga ikut bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Setyo.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain, Setyo menyatakan, kepolisian enggan berspekulasi. Begitu pula terkait penetapan tersangka pada perusahaan, hal ini baru ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Lihat dari hasil pemeriksaan seperti apa kita tidak bisa berandai-andai apakah dia bisa jadi tersangka atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (10/2) sore hari. Pada saat itu bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan mengarah dari arah Bandung ke Subang.
Di tanjakan Emen, bus melaju tak terkendali hingga menabrak sepeda motor bernomor polisi T 4382 MM yang kemudian kembali menabrak tebing sebelah kiri jalan hingga terguling di bahu jalan. Akibat kejadian ini, 27 orang tewas dan lainnya mengalami luka.