Selasa 13 Feb 2018 21:08 WIB

Tiga Pelajar Penjual Kukang Diamankan

Tiga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah ASP, AK, dan RS.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Israr Itah
Kukang.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Kukang.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat telah mengamankan tiga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjual hewan dilindungi di Kota Bogor, Selasa (13/2). Mereka adalah ASP, AK, dan RS.

Penyidik BKSDA Wilayah 1 Jawa Barat, Ajat Sudrajat, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan adanya transaksi hewan dilindungi jenis kukang melalui media sosial Facebook. "Kemudian kami tindak lanjuti dan lakukan penangkapan saat mereka melakukan transaksi," ucap Ajat ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (13/2).

Ajat menambahkan, tiga pelajar SMK kini sudah berada di pihak kepolisian dan tengah dilakukan penyelidikan. Petugas juga mengamankan satu ekor kukang yang hendak diperjualbelikan saat penangkapan.

Dari pengakuan tiga pelajar tersebut, satu ekor kukang dijual dengan harga Rp 300 ribu. Mereka mendapat dari paman salah seorang teman dengan inisial AS, tutur Ajat.

Ajat memastikan, kukang berada dalam kondisi sehat. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement