Rabu 14 Feb 2018 17:17 WIB

Penyebutan Pelaku Penyerangan Orang Gila Perlu Dibuktikan

Gangguan jiwa itu diagnosisnya banyak, ada 100 diagnosis.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Orang yang mengalami gangguan jiwa (ilustrasi)
Foto: Boldsky
Orang yang mengalami gangguan jiwa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Danardi Sosrosumihardjo merasa, penyebutan pelaku penyerangan terhadap ulama dan tempat-tempat ibadah merupakan penyandang gangguan jiwa  atau orang gila terlalu cepat dilakukan. Untuk mengatakan itu perlu pembuktian melalui diagnosis dokter.

"Statement bahwa yang menyerang itu orang dengan gangguan jiwa, sebenarnya yang paling utama itu perlu dibuktikan dulu. Saya lebih tertarik menyoroti di situ," terang Danardi kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).

Menurutnya, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar penyerang itu mengalami gangguan jiwa. Untuk menyatakan seseorang mengalami gangguan jiwa, Danardi mengatakan, perlu pula dilakukan pembuktian melalui diagnosis dari dokter.

"Kedua, gangguan jiwa itu diagnosisnya banyak, ada 100 diagnosis. Jadi, tidak semua gangguan jiwa itu melakukan kegiatan sehari-hari dengan tidak disadari," terang dia.

Danardi menjelaskan, ada penyandang gangguan jiwa yang bisa melakukan kegiatan sehari-hari dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, lanjutnya, tidak semua diagnosis gangguan jiwa dapat dianggap tidak cakap hukum. "Hanya sebagian kecil justru jenis gangguan jiwa berat yang bisa dikategorikan menjadi tidak cakap hukum. Sehingga, tak bisa bertanggung jawab atas tindakannya. Itu pun harus dibuktikan dengan visum et repertum," jelasnya.

Ia merasa, penyebutan pelaku sebagai penyandang gangguan jiwa saat ini terlalu cepat. Entah itu masyarakat yang terlau cepat membuat diagnosis sendiri ataukah polisi yang juga terlalu cepat mempublikasikan pelaku mengalami gangguan jiwa. "Itu rasanya perlu dikoreksi menurut saya," lanjut dia.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement