Kamis 15 Feb 2018 01:01 WIB

OTT Lampung Tengah, KPK Amankan Rp 1 Miliar di Kardus

Uang Rp 1 miliar tersebut dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/2), terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Kali ini operasi senyap dilakukan di dua lokasi yakni Lampung dan Jakarta, sebanyak 14 orang dan uang sebesar Rp 1 miliar diamankan oleh tim satgas KPK.

"Kami temukan uang di kardus dan pecahannya Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total sekitar Rp 1 miliar," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

Adapun, dalam operasi senyap tersebut, unsur yang diamankan yakni anggota DPRD, kemudian pejabat Pemda dan ada pihak swasta. Febri menuturkan indikasinya, terkait dengan adanya kebutuhan persetujuan terhadap DPRD. Diduga, para pejabat dan pegawai Pemkab Lampung Tengah membutuhkan persetujuan pada DPRD, kemudian dilakukan sejumlah upaya untuk pemberian hadiah atau janji tersebut

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Bupati Lampung Tengah Mustafa ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut. Menurut Febri, sampai saat ini belum ada kepala daerah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Belum ada kepala daerah yg kita amankan saat ini. Jadi masih DPRD. DPRD diamankan di Jakarta dan Lampung. Kemudian ada pegawai dan pejabat Pemkab Lampung Tengah dan ada pihak swasta. Sampai saat ini tim masih di lapangan," terangnya.

Sehari sebelumnya, tim KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tujuh orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, calon bupati Subang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement