Kamis 15 Feb 2018 17:51 WIB

KPAI dan GP Ansor Kawal Dugaan Pelecehan Anak di Tasikmalaya

Kali ini menimpa bocah perempuan berusia 7 tahun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini menimpa bocah perempuan berusia 7 tahun sebut saja Bunga. Ia masih tercatat sebagai siswi di salah satu SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Bunga diduga dilecehkan oleh gurunya berinisial AP (35 tahun) di mushala sekolah pada 24 Januari 2018. Keluarga Bunga baru mengetahui kejadian tersebut usai anaknya bercerita kepada orang tuanya. Akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/2) lalu.

"Hari ini kami lakukan visum di RS SMC untuk memastikan secara medis betul-betul terjadi pelecehan atau tidak," kata Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (14/2).

Ia menyebut, visum ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama dilakukan di Puskesmas dan kali ini di rumah sakit guna memperkuat alat bukti.

"Karena takut kurang valid, kami lakukan visum ulang," ujarnya.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan korban, KPAI menduga kuat tindak pelecehan seksualnya benar terjadi. Korban, kata Ato, mengaku di pegang bagian kemaluannya oleh pelaku. Bahkan pelaku sempat mencium bibir korban.

"Kami akan mengawal kasus ini dan Alhamdulillah kami juga mendapat dorongan bantuan dari rekan-rekan di LBH PC GP Ansor (Kabupaten Tasikmalaya)," ucapnya.

Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq berkomitmen mengawal kasus dugaan pelecehan seksual hingga tuntas. Pendampingan secara hukum akan diberikan kepada korban dan keluarga secara gratis.

"Kami memandang kasus dugaan pelecehan seksual ini masalah serius yang harus dikawal sampai tuntas baik secara hukum maupun psikis," tuturnya.

Nantinya, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya akan bertindak sebagai kuasa hukum korban. Sehingga proses hukum dan pendampingan terhadap korban bisa dilakukan hingga tuntas.

"Kami kawal terus sampai selesai," sebutnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement