Kamis 15 Feb 2018 17:51 WIB

KPAI dan GP Ansor Kawal Dugaan Pelecehan Anak di Tasikmalaya

Kali ini menimpa bocah perempuan berusia 7 tahun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini menimpa bocah perempuan berusia 7 tahun sebut saja Bunga. Ia masih tercatat sebagai siswi di salah satu SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Bunga diduga dilecehkan oleh gurunya berinisial AP (35 tahun) di mushala sekolah pada 24 Januari 2018. Keluarga Bunga baru mengetahui kejadian tersebut usai anaknya bercerita kepada orang tuanya. Akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/2) lalu.

"Hari ini kami lakukan visum di RS SMC untuk memastikan secara medis betul-betul terjadi pelecehan atau tidak," kata Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (14/2).

Ia menyebut, visum ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama dilakukan di Puskesmas dan kali ini di rumah sakit guna memperkuat alat bukti.

"Karena takut kurang valid, kami lakukan visum ulang," ujarnya.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan korban, KPAI menduga kuat tindak pelecehan seksualnya benar terjadi. Korban, kata Ato, mengaku di pegang bagian kemaluannya oleh pelaku. Bahkan pelaku sempat mencium bibir korban.

"Kami akan mengawal kasus ini dan Alhamdulillah kami juga mendapat dorongan bantuan dari rekan-rekan di LBH PC GP Ansor (Kabupaten Tasikmalaya)," ucapnya.

Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq berkomitmen mengawal kasus dugaan pelecehan seksual hingga tuntas. Pendampingan secara hukum akan diberikan kepada korban dan keluarga secara gratis.

"Kami memandang kasus dugaan pelecehan seksual ini masalah serius yang harus dikawal sampai tuntas baik secara hukum maupun psikis," tuturnya.

Nantinya, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya akan bertindak sebagai kuasa hukum korban. Sehingga proses hukum dan pendampingan terhadap korban bisa dilakukan hingga tuntas.

"Kami kawal terus sampai selesai," sebutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement