REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyahmenyebut bahwa transaksi suap ke Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga telah dilakukan sebanyak delapan kali. Suap yang diterima oleh Bupati Imas tersebut terkait izin pendirian pabrik di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar 8 kali termasuk penerimaan terakhir yg ditangkap KPK. Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (16/2).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Imasmengaku tak pernah menerima suap terkaitpengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. KPK menetapkan Imas sebagai tersangka dan menahan pejawat tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK sejak Kamis (15/2) kemarin.
"Saya juga enggak ngerti karena saya tidak urusan dengan uang, saya juga enggak ngerti," kata Imas yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.
Kepada wartawan, Imas bersumpah tidak pernah menerima uang dari Miftahhudin untuk kepentingan izin pembangunan pabrik oleh PT ASP dan PT PBM. "Tidak ada sama sekali, benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun," tegasnya.
KPK resmi menahan empat tersangkasuap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.Penahanan tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Untuk Imas ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama bersama dua tersangka lainnya yakniKabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika serta pihak swasta bernama Miftahhudin. Sementara untuk pihak swasta Data ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Imas yang juga mencalonkan diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018 itu diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM. KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data.
Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurur Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," kata Basaria.
Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antaraantara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar.
"Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Atas perbuatannya, Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.