REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pharos Indonesia akan melakukan penarikan terhadap produk Albothyl yang biasa digunakan sebagai antiseptik dan untuk sariawan, dalam waktu dekat. Hal tersebut dikatakan oleh Director of Corporate Communications PT Pharos, Ida Nurtika.
Ida mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang membekukan izin edar Albothyl, hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Untuk itu, akan dilakukan penarikan secepatnya terhadap produk tersebut dari seluruh wilayah Indonesia.
"Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," kata Ida berdasarkan pernyataan resminya kepada Republika.co.id, Jakarta, Jumat (16/2).
Albothyl sendiri, lanjut Ida, merupakan produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek tersebut berada di bawah lisensi dari Jerman, yang kemudian dibeli oleh persahaan Takeda, yang berasal dari Jepang.
"Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain," tambahnya.
Untuk itu, kata Ida, Pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan BPOM terkait hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. BPOM juga memerintahkan untuk melakukan penarikan selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Menurut BPOM, policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar. Kandungan inilah yang terdapat dalam produk Albothyl.
BPOM mengatakan, hal tersebut juga diberlakukan terhadap industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.