Sabtu 17 Feb 2018 18:31 WIB

Pembunuh Berantai di Prancis 3 Dekade Silam Buat Pengakuan

Dengan pengungkapan kasus baru ini, Fourniret sudah membunuh tujuh perempuan.

Rep: Nora Azizah/ Red: Endro Yuwanto
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang pembunuh berantai asal Prancis secara tiba-tiba mengakui pembunuhan yang terjadi tiga dekade lalu. Michel Fourniret, seorang pembunuh yang dipenjara sejak 2008 lalu, menyatakan ia merupakan pelaku beberapa pembunuhan pada 1990 silam.

Laporan The Guardian, Sabtu (17/2) menyebutkan, Fourniret sudah masuk bui sejak 2008 silam atas kasus pembunuhan dua gadis remaja dan seorang perempuan dewasa. Kemudian pekan lalu, Fourniret melakukan wawancara dengan seorang hakim daerah. 

 

Fourniret lantas mengaku membunuh seorang mahasiswi Universitas Leeds, Parrish yang berusia 20 tahun. Ia juga sudah membunuh seorang remaja bernama Marie Angele Domece.

"Dia membuat pengakuan yang sangat rinci, keterangan tersebut diutarakan berkali-kali," ujar pengacara keluarga Parish, Didier Seban.

Pengakuan Fourniret menjadi sebuah fakta baru. Seban mengungkapkan, pernyataan Fourniret menjadi jawaban dari proses hukum yang panjang. Pengakuan Fourniret diharapkan bisa segera diproses dalam persidangan. Namun pihak pengacara Fourniret enggan memberikan keterangan.

Tubuh Parrish ditemukan tak bernyawa tidak lama setelah dikabarkan menghilang pada 17 Mei 1990. Dari hasil otopsi, Parrish mendapat serangan pukulan dan pemerkosaan sebelum meninggal dunia.

Fourniret sebelumnya selalu menyangkal telah melakukan kasus pembunuhan lain yang mengarah padanya. Ia kemudian mendapat hukuman penjara seumur hidup dari lima kasus pembunuhan. Dengan terungkapnya kasus yang baru diakui Fourniret, ia sudah membunuh tujuh perempuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement