Ahad 18 Feb 2018 05:19 WIB

Pahitnya PBB dan PKPI

KPU siap hadapi gugatan PBB dan PKPI.

Rep: Dian Fath Risalah, Dian Erika Nugraheny/ Red: Elba Damhuri
Suasana rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol dan penelitian parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Suasana rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol dan penelitian parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan partai politik terkait hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Dua parpol lama, yakni PKPI dan PBB, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Rapat pleno terbuka sudah selesai kita laksanakan. Hasil rekapitulasi verifikasi parpol secara nasional menyimpulkan, dari 16 parpol yang masuk ke tahap verifikasi, ada 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Sebanyak 14 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesai (PSI), dan Perindo.

Partai-partai itu dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Secara terperinci, KPU mensyaratkan parpol harus memenuhi penelitian kepengurusan inti tingkat pusat, memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, dan memenuhi syarat domisili parpol secara tetap agar bisa lolos verifikasi tingkat pusat.

Sementara itu, agar dapat lolos verifikasi tingkat provinsi, parpol harus memenuhi syarat saat dilakukan penelitian kepengurusan inti, memperhatikan keberadaan pengurus perempuan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, dan menunjukkan status domisili tetap parpol.

Agar dapat lolos verifikasi di tingkat kabupaten/kota, syarat yang harus dipenuhi parpol sama dengan syarat verifikasi di tingkat provinsi. Selain itu, parpol juga harus memenuhi syarat keanggotaan sesuai penghitungan sistem sampling, dan sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Arief melanjutkan, ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI, yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. "Penyebabnya sebagian besar dikarenakan keanggotaan. Di beberapa tempat karena tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan verifikator KPU," ungkap dia.

KPU, kata dia, mempersilakan dua partai itu menempuh jalur gugatan ke Bawaslu jika merasa tidak puas. "Nanti kalau ada sengketa, akan kami tunjukkan hasil kerja kami. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan. Apa pun putusan KPU, kami berharap semua menerima," papar Arief.

Dia menambahkan, setelah penetapan, KPU akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 pada Ahad (18/2). Selain itu, jika ada fakta hukum hasil putusan sengketa maka akan diterapkan langsung ke tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Mediasi

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan meminta Bawaslu melakukan mediasi dengan KPU mengenai persoalan di Manokwari Selatan, Papua. PBB dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Provinsi Papua.

Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. "Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu.

Akibat datang terlambat, KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos dan tak bisa ikut Pemilu 2019. Menurut dia, kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini sudah disampaikan ke KPU, tetapi lembaga pengawas pemilu itu tetap menolak.

"Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut pemilu," ujar Yusril. "Masa, gara-enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut pemilu? Ini benar-benar keterlaluan," ujar Yusril.

Sesuai prosedur, ujar dia, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Namun, PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu pada Senin (19/2). "Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Namun, kalau terpaksa, apa boleh buat. Saya akan lakukan (melawan di pengadilan)," kata Yusril.

Yusril juga meminta segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU. Menurut dia, semua kegiatan partai dan persiapan pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini.

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono juga melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Rabu (14/2). Permohonan tersebut terkait hasil verifikasi di sejumlah daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menuding KPU tidak cermat dalam menjalankan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. DPP PKPI pun merasa tidak perlu menanti hasil resmi verifikasi parpol yang akan diumumkan KPU.

"Karena penyimpangannya sudah diketahui sejak awal. Kalau kami ketahui penyimpangan lalu diam, nanti dianggap membiarkan pelanggaran," ujar Imam.

Imam mengungkapkan, penyimpangan yang dimaksud terjadi di sejumlah daerah. Dia memberi contoh, ada kantor cabang PKPI yang tidak didatangi verifikator KPU. "Kejadian ini terjadi di beberapa daerah yang berada di Jawa Tengah dan Papua," tutur dia.

Selain itu, Imam menyebut, di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang sulit, para verifikator tidak mau menanti anggota parpol yang berteduh di satu tempat karena hujan deras.

"Sehingga ketika para anggota datang ke kantor PKPI, verifikator telah pergi. Ada juga kejadian hasil verifikasi di tingkat kabupaten PKPI dinyatakan memenuhi syarat tapi di rekapitulasi KPU provinsi dinyatakan sebaliknya, tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Parpol baru

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengakui, partainya baru berdiri satu tahun lalu dan masih memiliki banyak kekurangan. Namun, dia memasang target cukup tinggi, yaitu meraih perolehan suara sebanyak 13,75 persen secara nasional.

Terkait dukungan kepada calon presiden (capres), partai besutan Tommy Soeharto ini belum menentukan pilihan. "Untuk mencapreskan sendiri ada aturannya minimal 20 persen (suara sah nasional). Kami ikuti saja yang terbaik untuk bangsa ini," ujar Badaruddin.

Berbeda dengan Partai Berkarya, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka langsung menyatakan mendukung Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2019. "Sekarang jelas kami berada 100 persen di belakang Pak Jokowi. Kami melihat kinerja dan prestasi kerja Pak Jokowi dan contoh yang diberikannya dengan bekerja keras secara terus-menerus untuk kemajuan bangsa Indonesia. Maka kami berada 100 persen di belakang beliau," ujar Isyana.

Dia juga memasang target tinggi dalam perolehan suara Pemilu 2019, yaitu 20 persen perolehan suara nasional. Target ini disebut sebagai cita-cita jangka panjang agar dalam pemilu berikutnya PSI bisa mengusung capres secara mandiri.

Sementara, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq berharap dapat mengikuti pertarungan politik dalam pileg dan pilpres mendatang. Untuk itu, partai besutan Harry Tanoesoedibdjo tersebut pun berupaya memperbaiki kualitas parpol secara internal.

"Kami ingin berbuat maksimal umtuk kepentingan rakyat ke depan. Jadi, kami tidak ingin ada kendala-kendala di tengah jalan yang itu bisa mengakibatkan citra partai menjadi rusak," ujarnya

Setelah resmi menjadi peserta pemilu, Sekjen Partai Garuda, Abdullah Mansyur menyatakan, segera memetakan kekuatan partai untuk mempersiapkan pileg 2019. "Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menerima kami dan memberikan kesempatan bagi kami partai baru untuk dekat dengan rakyat bisa mewakili ke parlemen nanti," ujar dia.  (Pengolah: ed: mansyur faqih).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement