Ahad 18 Feb 2018 17:26 WIB

Pengacara Upayakan Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq di SP3

Pengacara meyakini kasus dugaan chat Habib Rizieq itu cacat formil.

Rep: Amri Amrullah / Red: Reiny Dwinanda
Kapitra Ampera, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kapitra Ampera, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menilai kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjadikan kliennya sebagai tersangka cacat formil. Ia pun berharap aparat yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelit tokoh sentral Aksi Super Damai 212 itu. 

"Kasusnya cacat formil. Layak dikeluarkan SP3 untuk kasus ini," ujar Kapitra, Ahad (18/2).

Menurut Kapitra, pelaku yang mendistribusikan chat palsu itulah yang harus pertama diusut. Lantas, pihak yang melakukan penyadapan pun tak jelas. "Siapa yang sebenarnya melakukan penyadapan?" tanya Kapitra retoris.

Baca juga: Ini Syarat Agar Kasus Habib Rizieq Bisa SP3 Menurut Pengamat

Kapitra mengatakan sumber penyadapan tersebut tidak boleh anonim. Ia kemudian mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada kasus 'Papa minta saham' Setya Novanto. "Penyadapan yang dilakukan di luar instansi berwenang tidak bisa dijadikan alat bukti di penyidikan dan pengadilan," jelasnya. 

Kapitra telah meminta kasus chat palsu tersebut untuk dihentikan. Ia ingin SP3 itu ada sebelum kliennya pulang ke Indonesia. 

Sebelumnya, polisi menyatakan belum bisa mengeluarkan keputusan apapun terkait permintaan penerbitan SP3 kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq yang diajukan kuasa hukumnya.

"Belum ada keputusan, kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Adi menjelaskan, penyidik masih harus menimbang berbagai hal untuk mengeluarkan penerbitan SP3 perkara itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement