Ahad 18 Feb 2018 19:27 WIB

'Anies Harusnya Dampingi Jokowi, Namun Tiba-Tiba Dicoret'

Politisi Gerindra ini menyayangkan sikap panitia yang tiba-tiba mencoret nama Anies.

Rep: M Hafil/ Red: Elba Damhuri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan  Striker Persija Jakarta Marco Simic bebincang saat menerima Kesebelasan Persija Jakarta usai melakukan pesta kemenangan dengan konvoi perayaan kemenangan dari GBK menuju Balaikota Jakarta, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Striker Persija Jakarta Marco Simic bebincang saat menerima Kesebelasan Persija Jakarta usai melakukan pesta kemenangan dengan konvoi perayaan kemenangan dari GBK menuju Balaikota Jakarta, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik tidak hadirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada penyerahan Piala Presiden kepada Persija Jakarta terus berlanjut. Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Anies semula dijadwalkan ikut mendampingi Presiden untuk penyerahan sesuai ketentuan berlaku.

Namun, kata dia, tiba-tiba nama Anies dicoret oleh panitia. "Namanya last minute dicoret dan kemudian Anies tidak diperbolehkan ikut oleh Paspampres," kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade, Ahad (18/2).

Andre, yang saat pertandingan final Piala Presiden antara Persija lawan Bali United, ikut mendampingi Anies, menyayangkan sikap panitia. Padahal, kata dia, seharusnya Anies mendampingi Presiden Jokowi menyerahkan Piala Presiden 2018, siapapun juaranya.

Ia pun menyinggung perhelatan Piala Presiden 2015 lalu di mana Persib menjadi juara. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil diundang naik ke panggung dalam penyerahan piala. Gubernur DKI juga ikut.

Pada puncak Piala Presiden 2018, lanjut Andre, Gubernur Anies sebenarnya sudah diinformasikan panitia untuk turun mendampingi Presiden Jokowi dalam penyerahan piala. Sayangnya, di detik-detik akhir namanya dicoret. Hal itu diketahui dari laporan atau informasi ajudan Gubernur. "Saya tahu karena saya ada di situ dan ajudan Mas Anies langsung menginfokan ke saya,” kata Andre.

Berdasarkan UU No 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan disebutkan: Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut: Pertama, dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara  dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedua, dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement