Senin 19 Feb 2018 12:47 WIB

Besok, PKPI Ajukan Gugatan Verifikasi Pemilu

PKPI masih optimistis dapat mengikuti Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh 
Foto: Republika/Dian Erika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan atas hasil verifikasi parpol kepada Bawaslu pada Selasa (20/2). PKPI masih optimistis dapat mengikuti Pemilu 2019.

"Kami akan mendaftarkan gugatan pada Selasa siang. Hari ini kami masih menghimpun tambahan bukti-bukti dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melengkapi gugatan itu," ujar Imam ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (19/2).

Sejumlah bukti yang akan disampaikan oleh PKPI, kata Imam, yakni dugaan adanya pelanggaran oleh KPUD setempat. "Rekap data di KPUD kabupaten berbeda dengan KPU provinsi. Juga ada bukti rekaman pembicaraan KPUD yang tidak mau melalukan verifikasi karena petugas sudah pulang. Kami juga membawa bukti bahwa isi dalam SIPOL KPU berubah-ubah," jelasnya..

Dengan pengajuan gugatan sengketa ini, PKPI masih berharap dapat mengikuti Pemilu 2019. "Kami tetap optimistis Bawaslu dan KPU dapat menghargai hak demokrasi kami. Di belakang kami ada jutaan kader dan simpatisan PKPI," kata Imam.

Sebelumnya, KPU resmi menyatakandua parpol yakni PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019. Sementara itu, KPU juga menetapkan 14parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Keempat belas Parpol tersebut terdiri dari 10 Parpol lama dan empat Parpol baru.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). Dalam pembacaan hasil verifikasi itu, KPU menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi Parpol secara nasional.

Empat Parpol ini merupakan Parpol baru dan belum pernah mengikuti Pemilu sebelumnya. Sementara itu, ada 10 Parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi Parpol secara nasional.

Kesepuluh Parpol itu adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Secara rinci, KPU menyebut 14 Parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana perhitungan sampel dan memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement