Senin 19 Feb 2018 13:15 WIB

PMI Sosialisasikan Undang-Undang Kepalangmerahan

Undang-undang ini berdampak positif pada petugas PMI di wilayah bencana.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Ketua PMI Jusuf Kalla
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua PMI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2018. Salah satu agenda dalam Mukernas tersebut adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Mukernas PMI ini dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, di Hotel Aryaduta Jakarta, Ahad (18/2). Dalam kesempatan itu hadir Wakil Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita dan Sekjen PMI Ritola Tasmaya dan dihadiri 180 orang peserta dari 34 PMI Provinsi se-Indonesia.

"Tema Mukernas PMI 2018 ini adalah 'Pelembagaan Undang-Undang Kepalangmerahan'," ujar Ketua Pelaksana Mukernas 2018, Sasongko Tedjo dalam keterangan persnya, Ahad lalu.

Seperti diketahui rancangan undang-undang (RUU) Kepalangmerahan disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 11 Desember 2017 lalu. Oleh karena itu lanjut Sasongko, Mukernas pada tahun ini diwarnai dengan suasana baru yakni adanya UU tentang Kepalangmerahan. Keberadaan undang-undang ini kata dia berdampak positif pada petugas PMI yang bekerja di daerah bencana maupun konflik.

Di mana, ungkap Sasongko, petugas PMI dapat terlindungi dengan baik dalam menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan. Selain itu sambung dia dengan adanya peraturan ini diharapkan PMI tetap menjadi perhimpunan nasional yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Menurut Sasongko, UU Kepalangmerahan ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara ke-170 yang perhimpunan nasionalnya memiliki UU. Sebelumnya, kata dia, Indonesia bersama Laos menjadi negara yang belum memiliki UU tentang kepalangmerahan.

Selain membahas masalah sosialisasi UU Kepalangmerahan, ujar Sasongko, dalam Mukernas juga dibahas rencana kerja PMI tahun 2018. Agenda lainnya yakni mengevaluasi kinerja PMI di tahun 2017 dan membahas anggaran dasar dan rumah tangga PMI yang disempurnakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement