REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pengajuan PK Ahok dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu.
"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada MA," ujar Abdullah melalui pesan singkanyat yang diterima di Jakarta, Senin (19/2).
Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani pidananya.
Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK, Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018, kata Abdullah. "Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Abdullah.
Sidang kedua PK dikatakan Abdullah rencananya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," pungkas Abdullah.