REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang warga Sulsel setelah menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam perutnya, Sabtu (17/2).
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, membenarkan penangkapan tersebut. TKI yang diamankan itu bernama Dedi (24), warga Kampung Manisi, Desa Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel, di Penginapan Kediri Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
Pria itu diketahui menyimpan sabu-sabu setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan, hingga ditemukan pemilik sabu-sabu di kamar 5 penginapan tersebut sekira pukul 23.30 WITA.
Rencananya sabu-sabu seberat 150 gram ini diperoleh di Tawau Negeri Sabah, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Makassar, Sulsel. Keberadaan sabu-sabu dalam perutnya dimasukkan melalui anus dengan cara diroket.
"Dedi yang telah dijadikan tersangka ini, dikenal sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Makassar yang diperolehnya dari Malaysia," ujar Karyadi.
Sabu-sabu itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan dengan cara mengeluarkan dari dalam perutnya. Ternyata jumlahnya cukup banyak yakni tiga bungkus sabu-sabu ukuran besar masing-masing beratnya 50 gram.