Selasa 20 Feb 2018 08:26 WIB

Polisi Amankan Muncikari Mahasiswa di Bekasi

Tersangka menjual gadis dari dalam dan luar Bekasi.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Teguh Firmansyah
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengamankan seorang mahasiswa yang menjadi muncikari prostistusi online melalui media sosial Facebook, pada Ahad (18/2) malam.  Tersangka adalah RH (27) diamankan di sebuah hotel di Jalan Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menyebut pada saat tersangka diamankan, polisi juga turut mengamankan dua perempuan yakni KL dan KN. Keduanya, disebut Dedy sebagai korban bisnis prostitusi oleh tersangka RH.

"Pelaku RH merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Jakarta. Dia memanfaatkan media sosial Facebook," kata Dedy, Senin (20/1).

Dedy menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas adanya prostitusi yang diketahui dari media sosial itu. Mendapati laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya lalu mendatangi sebuah hotel itu dan mendapti tiga orang yang mencurigakan itu melalui gerak-geriknya. "Dua wanita itu sebagai korban yang akan dijual jasanya oleh RH kepada pelanggannya melalui transaksi online," ujar Dedy.

Pihaknya pun melakukan pemeriksaan. RH, kata dia, menjajakan jasa perempuan dengan harga Rp 1,5 juta. Bila telah sepakat, RH lalu mengantarkan perempuan itu ke hotel untuk bertemu dengan klien.

Menurut Dedy, tersangka RH beraksi sejak lama dan dia telah banyak meraup keuntungan dari menjual para gadis tersebut kepada pelanggannya melalui online. "Gadis muda yang disodorkan oleh tersangka RH dari luar kota maupun dari Bekasi," ujarnya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap transaksi.

Menurut pengakuan tersangka, dia beraksi di wilayah Kota Bekasi dan sekitaran Jakarta. Lama ia beraksi pun sekitar tiga bulan ini. "Kita masih dalami jumlah perempuan yang menjadi korban prostitusi online ini," katanya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta hasil transaksi. Selin itu ada tiga unit ponsel merk Samsung turut disita oleh polisi.

Akibat perbuatannya, RH dikenai pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement