REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Usai kecelakaan bekisting pierhead yang ambruk pada pembangunan ruas Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2) dini hari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan moratorium atau penghentian sementara semua proyek elevated yang dikerjakan. PT Jasa Marga merinci beberapa pekerjaan proyek elevated pada ruas tol yang terpengaruh moratorium itu.
"Moratorium pekerjaan proyek elevated hanya akan mempengaruhi pekerjaan proyek Jasa Marga yang konstruksinya elevated," ujar AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru pada siaran pers yang diterima Republika, Selasa (20/2) malam.
Ia menyebutkan, beberapa pekerjaan itu antara lain pekerjaan pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek elevated Cikunir-Karawang Barat. Selain itu ada di ruas jalan tol relokasi porong gempol dan jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun Jasa Marga.
Dwimawan pun juga menegaskan, untuk pekerjaan yang lain, tidak terkena moratorium. Sehingga pekerjaan proyek pun tetap berlangsung untuk dikerjakan. Perihal moratorium itu sendiri, kata dia, pihaknya harapkan hanya bersifat sementara.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali semua metoda kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.
Pihaknya juga berharap, pekerjaan yang dilakukan moratorium dapat dikerjakan kembali, bila nantinya telah mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan dari Pemerintah Pusat.
Dwimawan juga menekankan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dengan meminta pelaksana proyek jalan tol Jasa Marga pada bagian elevated, dan jembatan-jembatan untuk mengajukan metode kerja dan prosedur konstruksinya. "Tentu saja untuk dilakukan evaluasi oleh KemenPUPR," jelasnya.