REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyerahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 ton bersama empat tersangka warga negara Cina ke Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/2). Penindakan sendiri dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (20/2).
"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri karena penindakan kemarin dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata.
Susila menyatakan surat penindakan diterbitkan Bea Cukai Batam sehingga perlu ada penyerahan barang bukti dan tersangka. Tahapan selanjutnya, kasus itu memasuki penyidikan oleh Bareskrim. "Berikutnya penyidikan, kami serahkan kepada Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi S Erlangga menyatakan, untuk sementara seluruh barang bukti dititipkan di Mapolda Kepri. "Tersangka diamankan di sini. Barang bukti sementara dititipkan di Polda Kepri, tadi penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Penyidikan awal juga dilakukan di Mapolda Kepri. Kemungkinan tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut, namun Erlangga belum memastikan waktunya.
Sebelumnya, Satgas Merah Putih Mabes Polri mengamankan kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu-sabu di Perairan Helen Mars Karang Banten, Kepulauan Riau, Selasa (20/2) dini hari. Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Didit Widjanardi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan penyelidikan sejak November 2017.
Saat ditangkap kapal Bea Cukai 6705, kapal pembawa sabu-sabu Penuin Union menggunakan bendera Singapura. Dalam pendalaman, kata dia, kapal ikan itu hanya kamuflase untuk membawa barang haram karena tidak ada tanda-tanda kapal itu menangkap ikan. "Tersangka empat orang Warga Negara Tiongkok," kata Kapolda.
Kapal itu memuat 81 karung berisi sabu-sabu sejumlah 1,6 ton. Menurut dia, kemungkinan, masih ada barang haram lain yang disimpan dalam palka kapal.