Kamis 22 Feb 2018 16:34 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Fredrich

Jaksa menilai keberatan Fredrich telah memasuki materi pokok perkara.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunad usaii menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunad usaii menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Fredrih Yunadi. "Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ini telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2).

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto. Agenda hari ini adalah tanggapan Jaksa KPK terkait eksepsi atau keberatan dari tim pengacara Fredrich Yunadi.

Selanjutnya, kata Ikhsan, dalil atau alasan eksepsi terdakwa nomor 77 sampai dengan nomor 80 yang menyatakan perkara a quo merupakan perkara tindak pidana umum dan bukan perkara tindak pidana juga tidak tepat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum maupin eksepsi pribadi yang diajukan Fredrich Yunadi harus lah ditolak karena tidak beralasan dan bukan termasuk lingkup eksepsi sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata Jaksa Ikhsan.

Oleh karena itu, jaksa KPK meminta persidangan perkara itu harus dilanjutkan pemeriksaannya berdasarkan surat dakwaan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sidang Fredrich akan dilanjutkan pada Senin (5/3) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden. Dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement