REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai pengajuan PK ini merupakan hak Ahok.
"Wajar saja dan hak Ahok kalau PK diajukan oleh Ahok," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (22/2).
Kendati demikian, ia mengatakan, menyoal dikabulkan atau tidak atas PK itu, menjadi otoritas Mahkamah Agung (MA). Terkait pengajukan PK mendasarkan pada putusan Buni Yani sebagai novum (bukti baru) berupa keadaan baru, menurut dia, apabila keadaan baru tersebut ada sebelum putusan Ahok, maka putusan Ahok adalah putusan yang menguntungkan bagi dirinya.
Ia mengatakan menang atau tidaknya pengajuan PK Ahok, kembali lagi pada MA. "Kan hakim tidak terikat bahwa suatu putusan pengadilan yang dijadikan dasar novum," ujar dia.
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur memastikan kliennya mengajukan PK atas kasus penistaan agama. Namun, Josefina enggan menjelaskan alasan Ahok mengajukan PK tersebut. Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin (26/2) mendatang.