REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan diskotek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) akan diberi sanksi. Jika sanksinya adalah penutupan, Anies mengaku akan melaksanakan hal tersebut.
"Begitu ada pelanggaran atas Perda, kita akan langsung beri sanksi, bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," kata Anies di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Menurutnya, tidak ada hambatan baginya untuk menutup diskotek yang melakukan pelanggaran. "Jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan, karena kita punya sumber lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," kata Anies.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap untuk bertindak tegas. Apabila diperlukan, Pemprov akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 diskotek yang diindikasi tempat beredarnya narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Kita tahu bukti - bukti yang selama ini digunakan sumbernya banyak bukan hanya dari internal, apalagi dari BNN bernilai sekali. Kita siap berantas total habis," kata Gubernur.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi tempat peredaran narkoba.
"Negara kita ini perlu 'action', perlu perbuatan nyata. Jadi kalau hanya untuk main-main, nggak mau saya, tapi kalau pak Anies betul yang saya kasih terus langsung ditutup, saya mau. Tapi kalau nggak mau, nggak usahlah, itu untuk saya sendiri gitu saja," kata Buwas di Bogor, Kamis (22/2).