REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi pelaporan terhadapnya terkait kebijakan melegalisasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Anies hanya menjawab singkat dan tersenyum saat ditanyai hal tersebut.
"Tidak ada (tanggapan)," kata dia seraya tersenyum, di Jakarta, Jumat (23/2).
Anies dilaporkan ke polisi akibat menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kurun waktu pagi hingga sore hari untuk tempat PKL berjualan. Penutupan jalan itu, dianggap memiliki unsur pidana di dalamnya.
Baca juga, Anies Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru.
"Banyak memang dari undang-undang, perda sudah langgar, lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau nggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Kamis (22/2) malam.
Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies itu mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.
Jack menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut dianggap menggangu banyak pihak.