REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun, dalam sidang tersebut, Ahok tidak hadir.
Salah satu kuasa hukum Ahom, Fifi Lety, mengatakan ketidakhadiran Ahok bukanlah sesuatu yang penting. "Ahok tidak bisa hadir hari ini, lagi pula itu bukan suatu yang penting," ujar dia saat ditemui di depan ruang sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Pantauan Republika.co.id, sidang Ahok dihadiri oleh rekan-rekan media dengan belasan kamera. Suasana ruangan juga pengap karena AC tidak menyala dan penuh dengan orang.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menggunakan microfon sehingga omongannya tidak bisa didengar. Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, namun pada pukul 10.00 WIB sidang sudah selesai setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok. Sidang ditangguhkan hingga Rabu (28/2) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Punama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang melilit mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Rencananya, sidang perdana PK Ahok ini akan digelar pada hari ini, Senin (26/2).