Rabu 28 Feb 2018 05:30 WIB

Formappi Sarankan KPK Tolak Setnov Jadi Justice Collaborator

Formappi menilai, informasi dari Setnov terkait kasus KTP-el masih sumir.

Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Formappi Sebastian Salang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Formappi Sebastian Salang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengusulkan KPK menolak permintaan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menjadi justice collaborator. Menurutnya, informasi dari Setnov terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sumir

"Upaya Novanto ingin menjadi justice collaborator dengan menyebut beberapa nama lain, tidak cukup meyakinkan KPK," kata Sebastian Salang di Jakarta, Selasa (27/2).

Justice collaborator adalah pihak yang mau bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korusi. Menurut Sebastian Salang, informasi yang disampaikan Novanto dengan menyebut beberapa nama rekannya, dinilai KPK sebagai informasi yang masih sumir. 

"Informasi yang hanya katanya, sehingga belum pantas menjadi justice collaborator. Saya kira tepat kalau KPK menolak permintaan justice collaborator itu," ujarnya.

Sebastian menjelaskan, jika Novanto serius ingin membantu KPK mengungkap kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP-el, seharusnya komitmen itu sudah ditunjukkan sejak awal.

"Novanto mestinya yang memberikan informasi pertama soal kasus dugaan korupsi KTP-el sehingga penyelidikannya menjadi mudah. Realitasnya, dia malah menghindar dan selalu mencari celah agar lolos dari jeratan hukum," katanya.

Sebastian menduga, Novanto bersedia menjadi justice collaborator karena terdesak situasi dan ingin agar hukumannya ringan.

Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meminta KPK fokus membongkar semua aspek pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi KTP-el yang disangkakan kepada Setya Novanto.

Petrus Selestinus menjelaskan, sangkaan tidak saja pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai pemberi atau penerima suap.

"KPK tidak boleh terkecoh dengan manuver Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator, karena informasi yang diberikan itu hanya katanya atau mendengar dari cerita Nazaruddin," kata Petrus.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا لَكُمْ اَلَّا تُنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ لَا يَسْتَوِيْ مِنْكُمْ مَّنْ اَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَۗ اُولٰۤىِٕكَ اَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِيْنَ اَنْفَقُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَقَاتَلُوْاۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ
Dan mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah, padahal milik Allah semua pusaka langit dan bumi? Tidak sama orang yang menginfakkan (hartanya di jalan Allah) di antara kamu dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Hadid ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement