Rabu 28 Feb 2018 16:55 WIB

Hari Terakhir Daftar Kartu Seluler, Blokir Dimulai Besok

Pemblokiran kartu seluler dilakukan bertahap.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nur Aini
Konferensi pers terkait registrasi ulang sim card dilakukan di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). Dilaporkan sebanyak 305juta pelanggan telah melakukan registrasi ulang terhitung hingga 28 Februari pukul 12:00.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Konferensi pers terkait registrasi ulang sim card dilakukan di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). Dilaporkan sebanyak 305juta pelanggan telah melakukan registrasi ulang terhitung hingga 28 Februari pukul 12:00.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli menyebut hingga Rabu (28/2), pukul 12.00 WIB sebanyak 305 juta pelanggan sudah melakukan registrasi ulang kartu seluler. Hari ini adalah batas akhir registrasi ulang tahap pertama sebelum kartu tersebut diblokir secara bertahap.

"Sampai hari ini (28/2) pukul 12.00 WIB yang sudah registrasi ada 305 juta pelanggan. Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta seluruh operator mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang," ujar Ramli dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Menurut, Ramli bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi di tahap ini, per 1 Maret nanti kartu mereka akan diblokir. Pengguna tidak bisa melakukan panggilan atau mengirimkan pesan, tetapi masih bisa menerima pesan dan panggilan serta penggunaan internet.

Jika sampai tanggal 31 Maret tidak juga melakukan registrasi, mulai 1 April pengguna tidak lagi bisa mengirim maupun menerima pesan dan panggilan. Jika sampai 30 April, pengguna tidak melakukan registrasi kartu maka pemblokiran menyeluruh termasuk penggunaan internet juga akan diblokir pada Mei.

"Kalau sampai 30 April tidak registrasi juga, per-tanggal 1 Mei semua layanan kita blokir, kita tutup. Maka selama blokir atau penghentian total belum dilakukan, pengguna masih bisa menyusul melakukan registrasi," kata Ramli.

Kominfo juga meminta kepada semua operator untuk terus melakukan laporan secara bertahap hasil registrasi mereka sesuai Peraturan Menteri (Permen) yang ada. Operator wajib memberikan laporan.

"Ke depannya kami akan melakukan perbaikan dari apa yang dibutuhkan. Juga mengevaluasi dari tanggal 31 Oktober lalu hingga sekarang faktor apa yang perlu ditingkatkan agar proses registrasi bertambah baik," ujar Agung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement