Rabu 28 Feb 2018 18:19 WIB

Polres Cianjur Ungkap Peredaran Narkoba Diduga dari Lapas

Hingga kini telah diamankan empat orang tersangka

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menangkap empat orang tersangka pengedar ganja dan sabu. Diduga peredaran ganja tersebut dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Berawal dari informasi masyarakat, sehingga empat tersangka bisa ditangkap," ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada wartawan di Mapolres Cianjur Rabu (28/2) sore.

Dari empat tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 43.36 gram dan ganja seberat 400 gram.

Soliyah merinci pada 13 Februari 2018 ditangkap seorang tersangka UM yang membawa dua bungkus paket ganja. Di mana paket pertama seberat 342.30 gram dan kedua 27.98 gram. Barang bukti ini didapat dari rumah tersangka di Cikalong Kulon, Cianjur.

Selanjutnya pada 22 Februari kata Soliyah tertangkap juga tersangka AL dengan barang bukti ganja seberat 26.57 gram. Barang bukti ini diamankan dari saku celana tersangka pada saat berada di Gang Warna Cianjur.

Soliyah menerangkan, pada 19 Februari tertangkap AF alias badut dengan barang bukti sabu 35.37 gram. Sabu ini didapatkan petugas dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Cipanas. Terakhir ungkap dia, pada 24 Februari tersangka RD didapatkan sabu 7.99 gram.

Menurut Soliyah, peredaran narkoba ini diindikasikan dikendalikan dari dalam Lapas Cianjur. "Memang ketika saya tanyakan kepada tersangka ada yang meneleponnya yang mengaku dari lapas," imbuh dia.

Jika benar dikendalikan dari lapas, polisi akan melakukan penggeledahan dan razia di lapas.

Menurut Soliyah, upaya penggeledahan dilakukan karena dugaan peredaran narkoba dilakukan dari lapas sudah seringkali terjadi. Sehingga temuan ini harus segera ditindaklanjuti.

Soliyah mengatakan, tersangka yang mengedarkan ganja dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 aya 2 ancaman di atas lima tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement