REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Menurut situs resmi Scamwatch milik Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), terlibat dan memasarkan barang dan jasa lewat skema piramida atau pyramid schemes adalah ilegal. Mereka yang terlibat bisa dikenai denda hingga mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Artikel ini akan membahas mengapa skema piramida seperti yang banyak diterapkan oleh produk yang ditawarkan dengan cara multi-level marketing (MLM) menjadi ilegal di Australia. Kami juga akan memberikan informasi bagaimana Anda melindungi diri dari penipuan, serta apa yang dilakukan jika mengetahui terlibat dalam praktik skema piramida ini.
Mengapa ilegal?