Rabu 28 Feb 2018 20:37 WIB

Komisioner KPU Garut Tersangka Suap Ajukan Praperadilan

Kondisi psikologis Ade masih shock.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Mobil Daihatsu Sigra milik AS (50) komisioner KPU Garut yang diduga hasil suap disita polisi.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Mobil Daihatsu Sigra milik AS (50) komisioner KPU Garut yang diduga hasil suap disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat tidak tinggal diam atas kasus suap yang disangkakan padanya. Melalui kuasa hukumnya, Sandi Prisma Putra dan Djohan Djauhari, Ade akan mengajukan praperadilan.

Diketahui, Ade diamankan Polda Jabar pada Sabtu (24/2) bersama Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan tim sukses pasangan Soni Sundani-Usep Nurdin, Didin Wahyudin. Ade disebut memperoleh suap sebesar 100 juta rupiah dan satu mobil Daihatsu Sigra.

"Kami sedang menunggu kelanjutan proses penyidikan. Apakah ada kesempatan praperadilan atau esepsi. Saat di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka, (Ade) didampingi penasihat hukum atau tidak," kata Sandi pada wartawan, Rabu (28/2).

Ia menyebut pada Selasa (27/2) lalu, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Ia menilai rencana praperadilan tempuh lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

"Pertama tidak ada pemanggilan kepada klien kami sebelum ditangkap. Polda menyebut dalam surat penangkapan, kasus ini bermula dari temuan penyidik," ujarnya.

Sampai saat ini, ia mengaku belum banyak memperoleh keterangan dari Ade. Sebab, kondisi psikologis Ade masih shock atas penangkapan itu. Apalagi, Ade menyebut pada dirinya bahwa penangkapan terjadi saat makan bersama istri dan anaknya.

"Klien kami sedang bersama keluarganya di salah satu restoran. Tiba-tiba didatangi penyidik dan diminta ikut ke Polda. Beliau juga sempat minta ke penyidik diberikan kesempatan mengantar istri dan anak ke rumah," ucapnya.

Dari keterangan Ade, ia menyampaikan kalau perkenalan dengan Didin sudah terjalin sebelumnya. Ia memastikan kliennya tidak menerima uang sogokan sebesar 100 juta. Di sisi lain, ia enggan berkomentar tentang mobil yang dijadikan barang bukti. Hanya saja, menurutnya, mobil tersebut tidak sedang digunakan kliennya saat penangkapan terjadi.

"(Ade) tidak pernah merasa walau ada pemberian untuk memengaruhi jabatannya sebagai komisioner KPU. Bukti transferan itu tak ada. Kami masih coba pahami lebih dalam. Belum ada keterangan lebih jauh dari klien kami. Mobil diambil penyidik di tangan pihak lain. Mobilnya ada di tangan DW (Didin Wahyudin)," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement