Kamis 01 Mar 2018 01:00 WIB

​Demokrat Sampaikan Hak Jawab ke Dewan Pers

Gugatan menyangkut nama baik SBY yang telah diberitakan secara tidak tepat.

Rep: EH Ismail/ Red: Hiru Muhammad
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan) saat menyerahkan hak jawab di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Dok Pri.
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan) saat menyerahkan hak jawab di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Demokrat menyerahkan dokumen hak jawab untuk berita di sebuah media nasional yang diterbitkan pada Jumat (2/2/2018). Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan, hak jawab resmi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Pers yang menghukum media dimaksud guna memuat hak jawab dan meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pemberitaan yang diterbitkan.

“Dengan ini hak jawab atas perintah putusan Dewan Pers telah kami eksekusi. Hak Jawab kami secara resmi telah diterima oleh Bapak Syamsuri dari Pokja Pengaduan Dewan Pers,” kata Jansen dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id//, Rabu (28/2).

Jansen melanjutkan, pada pukul 16:30 WIB, berkas hak jawab yang sama juga telah diserahkan secara resmi kepada pihak media yang diadukan dan diterima langsung oleh perwakilan divisi pemberitaan media tersebut.

Menurut Jansen, sesuai dengan putusan Dewan Pers dalam perkara ini, dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya hak jawab, maka hak jawab itu harus dimuat oleh teradu disertai permintaan maaf kepada SBY dan masyarakat Indonesia. Apalagi, kata dia, gugatan ini menyangkut nama baik SBY yang telah diberitakan secara tidak tepat dan menjurus menghakimi.

“Tinggal sekarang tugas kita bersama untuk menagih dan mengawasi pemenuhan janji media itu untuk meminta maaf kepada Pak SBY dan memuat sepenuhnya hak jawab yang telah kita serahkan,” ujar Jansen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement