REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Rumpin di Kabupaten Bogor mengungkap dugaan pemerkosaan anak yang masih di bawah umur berinisial D. Kepolisian juga mengungkap pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh enam orang, yang semuanya juga berusia di bawah umur.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Badan Reserse Kriminal Polri, hasil investigasi awal, korban D masih berusia delapan tahn. Sementara usia para pelaku bervariasi. Paling tua berusia 11 tahun hingga yang paling muda berusia 6 tahun.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto pun menyamakan kasus dugaan pemerkosaan sebagai aksi pembumihangusan mental. Dia mengatakan pemerkosaan secara sistematis berdampak pada korban dan masa depannya.
"Bagaimana tidak, perempuan dan anak adalah masa depan satu negara. Jika kemudian mereka menjadi korban kebiadaban pemerkosaan, silakan bayangkan masa depan negara bangsa itu?" kata Ari seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (1/3).
Ari melanjutkan, kerusakan akibat pemerkosaan tak berbeda dengan menghanguskan satu bangunan. Efek terhadap para korban, menurut Ari, bukan sekadar menghanguskan fisik mereka belaka, tetapi juga psikologis hingga kehidupan sosialnya.
"Terlebih lagi jika kemudian korban lalu pelakunya juga adalah para anak," kata Ari menambahkan.
Untuk itu, Ari pun mengingatkan peran masyarakat dan orang tua untuk lebih menjaga dan membangun mental putra dan putri mereka. Ari menegaskan, terkait dengan kasus pemerkosaan, Polri akan tetap memprosesnya secara hukum.