REPUBLIKA.CO.ID,
0201HL REGISTRASI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengimbau pelanggan nomor prabayar telepon seluler (ponsel) melakukan registrasi ulang. Sebab, masih ada waktu hingga 30 April sebelum nomor diblokir total.
Terhitung Kamis (1/3), Kemenkominfo bersama operator ponsel mulai melakukan blokir bertahap terhadap pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang. Tenggat registrasi telah berakhir pada Rabu (28/2) lalu.