Jumat 02 Mar 2018 05:17 WIB

Blokir Ponsel Dilakukan Bertahap

Pelanggan bisa meminta bantuan operator ponsel dalam registrasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Mursalin Yasland/ Red: Elba Damhuri
Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

REPUBLIKA.CO.ID,

0201HL REGISTRASI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengimbau pelanggan nomor prabayar telepon seluler (ponsel) melakukan registrasi ulang. Sebab, masih ada waktu hingga 30 April sebelum nomor diblokir total.

Terhitung Kamis (1/3), Kemenkominfo bersama operator ponsel mulai melakukan blokir bertahap terhadap pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang. Tenggat registrasi telah berakhir pada Rabu (28/2) lalu.