REPUBLIKA.CO.ID,
0201HL REGISTRASI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengimbau pelanggan nomor prabayar telepon seluler (ponsel) melakukan registrasi ulang. Sebab, masih ada waktu hingga 30 April sebelum nomor diblokir total.
Terhitung Kamis (1/3), Kemenkominfo bersama operator ponsel mulai melakukan blokir bertahap terhadap pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang. Tenggat registrasi telah berakhir pada Rabu (28/2) lalu.
"Misal outgoing (panggilan telepon ke luar) sudah ditutup, tapi untuk SMS registrasi masih bisa dilakukan. Kalau sampai 31 Maret tidak juga registrasi, incoming (panggilan telepon masuk) ditutup juga. Dan kalau sampai 30 April belum registrasi maka mulai 1 Mei semua akan ditutup atau diblokir," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli, kemarin.
Dia meminta kepada pelanggan yang sudah tidak dapat mengirimkan SMS registrasi tidak perlu khawatir karena proses itu masih bisa dilakukan. Apabila pelanggan merasa terburu-buru atau takut salah, mendatangi gerai operator ponsel terdekat bisa jadi solusi.
Pengguna yang meminta bantuan gerai bisa langsung mendatangi lokasi sambil membawa data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tepat. Gerai operator akan membantu mencatatkan identitas yang bersangkutan.
Lain halnya, menurut Ramli, jika pelanggan tidak bisa melakukan registrasi karena data NIK ataupun KK bermasalah. Ramli menyarankan pengguna untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dilakukan perbaikan.
Berdasarkan data dari Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, nomor prabayar ponsel yang sudah melakukan registrasi hingga 1 Maret 2018 pukul 16:41 WIB mencapai 315 juta nomor. Terjadi kenaikan 10 juta pelanggan dibandingkan data sehari sebelumnya.
"Ini membuktikan antusiasme masyarakat sebenarnya sangat besar. Dan pada kurun bulan Februari kemarin, masyarakat semakin percaya untuk melakukan registrasi dari hasil audiensi yang terus kita lakukan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.
Imbauan senada juga disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif F. Kemendagri mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi sebelum terkena pemblokiran fungsi kartu seluler secara menyeluruh.
"Maka segeralah melakukan registrasi ulang ketik NIK dan nomor KK yang paling baru. Jangan sampai salah ketik," kata Zudan.
Pemblokiran bertahap terhadap nomor prabayar ponsel mulai dirasakan warga. Karyani (29 tahun), salah satu warga Denpasar, mengaku dirinya tak lagi bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar. Awalnya, dia mengira hal itu terjadi karena sudah lama tak melakukan pengisian pulsa kartu Indosat miliknya.
"Ternyata ini karena registrasi saya gagal dan saya lupa kalau sekarang sudah 1 Maret," ujar Yani, Kamis (1/3).
Laporan perihal kegagalan registrasi juga masih bermunculan. Salah seorang warga Bandar Lampung, Inung, mengaku sejak lama tidak dapat meregistrasi nomor prabayar ponsel miliknya. Ia sudah mencoba berkali-kali sampai tenggat 28 Februari 2018.
"Karena ini nomor sudah lama, jadi sayang kalau hangus. Lagi pula bukan kesalahan konsumen," kata Inung.
Karyawati swasta tersebut telah mendatangi operator ponsel dan mendapat jawaban dari pengelola bahwa nomornya masih bisa aktif sampai masa tenggang sebulan. Untuk itu, selama waktu tersebut, dia terpaksa mengurusi kesalahan nomor KK dan NIK di Disdukcapil setempat.
Adhrian (31 tahun), warga Kota Padang, Sumatra Barat, juga mengaku selalu gagal melakukan registrasi nomor prabayar ponsel. Ia merasa kebijakan yang diambil pemerintah justru mempersulit masyarakat. Setelah mencoba berkali-kali dan gagal, akhirnya Adhrian menyerah.
"Ini belum daftar, tapi SIM card saya masih bisa dipakai. Jadi ya sudah. Karena dari kemarin registrasi gagal terus," katanya.
Mulai 31 Oktober 2017, Kemenkominfo memulai kebijakan registrasi ulang nomor prabayar ponsel. Tujuan kebijakan ini adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.
Tujuan lain berkaitan dengan program Identitas Tunggal Nasional. Dalam program ini, sistem operator ponsel terhubung dengan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semua ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Hal normal
Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo merasa kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait keamanan data pada proses registrasi ini merupakan suatu hal yang normal. Apalagi, kebijakan ini baru diterapkan. \"Sebelumnya, pendaftaran kartu prabayar dengan mengisi data palsu masih bisa lolos, malah ini yang berbahaya,\" ujar Ibnu kepada //Republika//, Kamis (1/3).
Menurut dia, hal itu berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat mendaftarkan nomornya dengan nama dan alamat orang lain. Karena itu, dia menilai, penyertaan KK pada registrasi ini merupakan langkah preventif. Ibnu menambahkan, di luar negeri, pencantuman identitas ketika membeli nomor ponsel sudah menjadi hal yang lumrah.
(zahrotul oktaviani/sapto andika candra/mutia ramadhani/ronggo astungkoro, Pengolah: muhammad iqbal).