REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Petugas Avian Security (Avsec) dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Mali, Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman enam lembar kulit buaya. Kulit-kulit tersebut hendak dibawa keluar dari kabupaten terluar itu.
"Enam lembar kulit buaya tersebut dikemas dalam satu kardus, yang kemudian akan dikirim keluar dari daerah Alor," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Agus Djami Koreh kepada Antara di Kupang, Jumat (2/3).
Ia menjelaskan enam lembar kulit buaya yang dilindungi itu akan dikirim keluar daerah Alor menggunakan jasa ekspedisi. Namun lokasi tujuan pengiriman tak dicantumkan.
Agus menambahkan temuan ini terungkap setelah kemasan yang berisi kulit buaya itu terdeteksi X-Ray dan memancing kecurigaan petugas Avian Security (Avsec) dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Mali, Alor. Setelah dilakukan pengecekan diketahui isinya berupa empat lembar kulit buaya berukuran besar dan dua lembar berukuran kecil, serta tidak disertai dokumen pengangkutan resmi yang diterbitkan oleh Balai Besar KSDA NTT.
Melihat hal tersebut, selanjutnya pihak Avsec dan KP3 Bandara Mali, Alor berkoordinasi dengan Seksi KSDA Wilayah IV di Alor dan menyerahkan barang temuan tersebut. "Saat ini Balai Besar KSDA NTT melalui Seksi Konservasi Wilayah IV sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk melacak pelaku pengiriman kulit buaya dimaksud, dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi sekaligus untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus mengapresiasi kinerja dari KP3 bandara di Alor, serta petugas bandara setempat. Mereka dinilai sudah bekerja secara cermat sehingga proses pengiriman sejumlah kulit buaya dilindungi itu dapat digagalkan. Ia mendesak petugas di Alor untuk mengusut pelaku pengiriman dan siapa yang memesan enam lembar kulit buaya tersebut.
"Saya harapkan bisa segera diusut tuntas kasus ini. Agar para pelakunya ditindak dengan tegas," tambahnya.
Sementara itu untuk mencegah marakanya peredaran tumbuhan dan satwa liar, selama ini Balai Besar KSDA NTT telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif dengan membentuk Satuan Tugas Pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (Satgas TSL). Satgas tersebut ditempatkan di pintu-pintu masuk dan keluar NTT yakni di bandar udara dan pelabuhan-pelabuhan laut.
Kemudian juga mensosialisasikan melalui media cetak dan eletronik, serta berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang . Jasa ekspedisi diminta untuk lebih berhati- hati dan selektif dalam menerima order pengiriman barang berupa tumbuhan dan satwa liar serta bagian-bagiannya.