Jumat 02 Mar 2018 21:11 WIB

Meski Jadi Tahanan KPK, Asrun Tetap Sah Jadi Cagub Sultra

Status Asrun tetap sah jadi cagub selama belum ada putusan inkrah

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra(depan), calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (belakang)  mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh KPK selama 1x 24 Jam  pasca terjaring OTT, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra(depan), calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (belakang) mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh KPK selama 1x 24 Jam pasca terjaring OTT, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, calon gubernur Sultra nomor urut 2 Asrun tetap sah sebagai calon gubernur Sultra periode 2018-2023. Meski Asrun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan bersama Wali Kota Kendari pada 28 Februari lalu.

"Meski sudah menjadi tersangka, Asrun yang berpasangan dengan Hugua sebagai calon wakil gubernur Sultra tetap sah sebagai calon gubernur," ujara Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Jumat (2/3).

Hidayatullah mengatakan sesuai Undang Undang, status yang bersangkutan sebagai calon gubernur tetap sah atau legitimate sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Artinya tidak ada pembatalan sebagai calon dan tetap proses Pilkada berjalan dan kampanye oleh wakilnya atau timnya," ujaranya.

Bahkan Hidayatullan mencontohkan pada Pilkada di Kabupaten Buton 2017 lalu, Bupati Buton Umar Samiun waktu itu masih dalam tahanan KPK, namun Pilkada tetap berjalan. Hidayatullah lebih jauh menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No.8/2015 sebagaimana diubah terkahir UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Psl 75 dan psl 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terkahir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Ditegaskan dalam Undang Undang itu bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Poin lain dari aturan itu, menyebutkan bahwa Pasangan calon dan atau salah seorang dari Paslon dilarang mengundurkan diri atau mengusulkan pasangan calon pengganti terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun penggantian Paslon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni bila mana pasangan dalam hal tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan atau telah dijatuhi pidana tetap.

Pilkada Gubernur Sultra yang akan diikuti tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni nomor Urut "1" Ali Masi-Lukman Abunawas diusung Partai Golkar dan Nasdem, nomor urut "2" Asrun-Hugua diusung PAN, PKS, PDIP, Hanura dan Gerindra dan pasangan nomor urut "3" Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar diusung Partai Demokrat, PPP dan PKB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement