REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terkait putusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memenangkan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Kami melihat ada beberapa hal yang harus disikapi KPU, antara lain, argumentasi PBB yang menuding KPU tak proper dalam verifikasi parpol harus dijawab. Bukan hanya di ruang sidang adjudikasi, tapi juga kepada publik. Juga dalam proses ini sebaiknya KPU menempuh banding di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menjawab ini," katanya, Senin (5/3).
Ia mengatakan, dari proses sidang sengketa pemilu ini ada ketidaksamaan antara KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan UU Pemilu. "Selain itu juga menjadi rancu dengan tugas pengawasan Bawaslu karena seolah-olah KPU bekerja tanpa pengawasan Bawaslu. Dan Bawaslu hanya melihat fakta-fakta persidangan, tak memiliki fakta hasil pengawasannya sendiri," katanya.
Sementara itu, Bawaslu pada Ahad (4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. "Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Ahad malam
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan. KPU masih dapat mengajukan banding atas putusan Bawaslu tersebut ke PTUN.
Baca: KPU Gelar Pleno Bahas Putusan Bawaslu Menangkan PKB