Senin 05 Mar 2018 19:59 WIB

Kalah di Bawaslu, Partai Idaman Bakal Banding ke PTUN

Pengajuan banding Partai Idaman akan dilayangkan ke PTUN dalam lima hari ke depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Partai Idaman
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Partai Idaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menolak permohonan pihaknya dalam sengketa proses Pemilu 2019. Partai Idaman pun berencana mengajak parpol lain untuk mengajukan banding serupa.

"Saya pikir kami (banding) ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh Ketua Umum Rhoma Irama. Tentu saja kami akan ajak temen-temen lain (parpol lain). Mungkin ada prespektif yang berbeda dan kami bisa masukkan gugatan itu, " ujar Ramdansyah kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Dia melanjutkan, Partai Idaman akan menanti selang lima hari setelah pembacaan putusan. Setelah lima hari, pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Sebab jangka waktu (proses peradilan) pun tidak lebih dari satu bulan. Seingat saya 21 hari, " tambah Ramdansyah.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Idaman. Selain itu, Bawaslu juga memutuskan menolak gugatan Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3) sore. Pertimbangan yang menjadi dasar Bawaslu yakni partai yang dipimpin Rhoma Irama itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu.

Karena itu, Partai Idaman tidak bisa mengikuti verifikasi dan secara otomatis tidak bisa memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Bawaslu berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai aturan, baik UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2018 tentang proses pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement