Selasa 06 Mar 2018 18:53 WIB

Jalan Terjal PBB Menuju Pemilu 2019

KPU akan memberikan nomor urut 19 bagi PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Ali Mansyur/ Red: Budi Raharjo
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa mengikuti pemilu 2019. Kepastian itu didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap keputusan Bawaslu. 

 

Sebelumnya Bawaslu memenangkan gugatan PBB atas sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Bahkan malam ini, KPU akan memberikan nomor urut 19 bagi PBB sebagai peserta pemilu 2019. 

 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaga yang dipimpinnya segera menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. "Sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu, kami memutuskan dengan berbagai pertimbangan, menggunakan dan menjaga agar prinsip pemilu dapat dilakukan dengan baik. Kami memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, " ujar Arief dalam konferensi pers di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

 

Tak berhenti sampai di situ, Arief mengatakan, KPU menilai PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Sebagai konsekuensinya, KPU memembatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari.  "Kami tindak lanjuti dengan melakukan rapat pleno terbuka pada Selasa (6/3) malam," kata dia.

 

Arief menjelaskan, agenda pleno terbuka pada Selasa malam ini terdiri atas dua hal. Keduanya yakni menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu dan menetapkan nomor urut bagi PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. "Proses pleno terbuka ini sama sebagaimana yang dilakukan kepada parpol-parpol lain yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain mengundang PBB, kami juga akan mengundang perwakilan parpol lain," kata Arief menambahkan.

 

Pada Ahad (4/3), Bawaslu memutuskan PBB berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi, menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu. "Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pada Ahad. 

 

Arief mengatakan PBB akan mendapat nomor 19 sebagai peserta Pemilu 2019.  Ada 14 parpol yang telah ditetapkan nomor urutnya sebagai peserta Pemilu. Setelah itu, ada empat partai lokal Aceh yang juga sudah mendapatkan nomor urut untuk Pemilu 2019. "Nomor urutnya dimulai dari 19, sebab nomor 15 sudah digunakan partai lokal," ujar dia.

 

Setelah melalui sengketa ini, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap partai yang dipimpinnya bisa menjadi partai yang lebih besar lagi.  Ia juga akan mempersiapkan partainya mengikuti ajang politik lima tahunan ini. "Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar dia.

 

Partai berasaskan Islam ini, ujar Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, juga segera membuka pendaftaran anggota calon legislatif untuk mengikuti Pemilu 2019. Dia optimistis PBB bakal mendapatkan kursi parlemen pada pemilu tahun depan. 

 

Karena itulah, Sukmo meminta kepada para kader PBB untuk bekerja keras mempersiapkan semuanya. “Kami siap mengisi DCS (Daftar Caleg Sementara) dan mengajak masyarakat untuk menjadi caleg PBB,” kata Sukmo melalui layanan pesan singkat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement