Kamis 08 Mar 2018 04:25 WIB

Cadar Menurut Pandangan Cholil Nafis

Cholil mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan perempuan aurat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menerangkan, cadar dalam bahasa Arab disebut niqab atau burqa, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata. Sedangkan, hijab adalah sesuatu yang menutup kepala dan seluruh badannya.

"Khumur adalah penutup kepala dan leher, intinya adalah perangkat dari penutup aurat perempuan," kata KH Cholil melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (7/3).

Ia menerangkan, secara teologis dasar dalil yang menimbulkan perbedaan adalah firman Allah surah an-Nur ayat 31 yang artinya, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya." Kata zinah perhiasan ini yang menjadi pangkal perbedaan ulama.

Menurut Ibn Jabiir, yang boleh tampak hanya baju dan wajah. Menurut All Auza'i, yang boleh tampak hanya baju, wajah, dan kedua telapak tangan. Menurut Ibnu Mas'ud, yang boleh tampak seluruhnya kecuali bajunya. Menurut Ibnu Abbas, yang boleh tampak hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Menurut Imam Malik, seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya yang boleh tampak (terlihat).

"Saya sepakat dengan fatwa Al Azhar bahwa seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat. Artinya, wajah dan telapak tangannya tak wajib ditutupi. Dalilnya hadis Asma' binti Abi Bakar, dan aurat wanita saat shalat tak wajib tutup wajah," katanya menjelaskan.

KH Cholil menjelaskan, jadi, dalam ranah fikih khilafiyah boleh memilih dalil yang dianggap kuat untuk dijadikan pedoman. Namun, tetap menghormati perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahat oleh orang lain. Sehingga, tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.

Ia menegaskan, radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab atau cadar, tentu perlu dibuktikan hasil risetnya. Kalau karena kesopanan di kampus, mana yang tidak sopan antara orang yang menutup aurat dengan orang yang pakai pakaian superketat dan transparan.

"Pertanyaannya, mana letak kebinekaan kita? Mana letak nalar logik kampus Islam Negeri Indonesia?" ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement