REPUBLIKA.CO.ID, JAKAARTA - Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Apperti) menilai larangan cadar di kampus melanggar konstitusi negara. Utamanya, sila Ketuhanan yang Maha Esa. Menurut Apperti, banyak mahasiswi bercadar yang mendapatkan prestasi luar biasa di kampus.
"Di UNS Solo, wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat cum laude. Ini kan luar biasa dan menjadi bukti tidak ada hubungannya antara cara berpakaian dengan prestasi akademik. Rektor UNS Prof Ravik Karsidi, pendidik tulen, patut diberi penghargaan terbukti mampu mengelola spirit beragama mahasiswa bercadar meraih prestasi terbaik di UNS," ungkap Sekjen Apperti Dr Taufan Maulamin, dalam siaran pers, Kamis (8/3).
Karena itu, lanjut Taufan, Apperti akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama.
"Larangan cadar di kampus nyata melanggar konstitusi negara sila Ketuhanan yang Maha Esa dan mencoreng reputasi pendidikan Tanah Air, khususnya di tengah maraknya kerusakan moral, gaya hidup tak beradab, dan pergaulan seks bebas," kata dia,
Lebih lanjut, Taufan, alumni FEB UNS Solo 1983 ini, menambahkan, alasan menyamakan cadar dengan radikalisme menunjukkan kemunduran berpikir. Apperti merupakan aliansi penyelenggara perguruan tinggi besar dengan lebih 4.200 anggota yang membawahi kampus-kampus swasta di Tanah Air.
Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswi mengenakan cadar dan mengancam akan mengeluarkan jika bersikeras. Keputusan ini menuai pro-kontra dan mendapatkan reaksi publik.