Kamis 08 Mar 2018 23:15 WIB

Syarat Buat SIM dengan Kartu BPJS Belum Diterapkan

Ketentuan persyaratan pembuatan SIM ini masih dalam kajian.

Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kelengkapan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional belum diterapkan. Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan persyaratan tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan dan masih dalam kajian.

"Sekarang belum dilaksanakan, nanti kami akan buat 'focus group discussion'. Kami akan lakukan sosialisasi," kata Tito di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (8/3).

Pemerintah saat ini tengah membangun sistem yang terintegrasi antara data peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai data layanan publik lainnya. Rencana ke depannya kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses layanan publik seperti SIM dan paspor.

Hal itu dilakukan dalam upaya cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan pemerintah untuk mencapai minimal 95 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN pada 1 Januari 2019. Tito menegaskan kebijakan itu masih akan dikaji dan dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat.

"Sebetulnya niatnya bagus. Supaya masyarakat yang terkena kecelakaan diproteksi, tidak perlu pikir biaya lagi. Namun, karena ini hal yang mungkin agak sensitif, nanti dikira wah ada tambahan biaya," kata Tito.

Dia menerangkan akan melihat respons masyarakat lebih dulu apabila terjadi penolakan akan dikaji kembali. Sementara apabila diterima dengan baik akan dilanjutkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement