Sabtu 10 Mar 2018 07:59 WIB

Alat Peraga Sosialisasi di Kota Cirebon Ditertibkan

APS tersebut dinilai menyalahi aturan.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Berbagai alat peraga sosialisasi (APS) bergambar pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kota Cirebon 2018 ditertibkan, Jumat (9/3). Pasalnya, APS tersebut dinilai menyalahi aturan.

 

Penertiban dilaksanakan di seluruh sudut Kota Cirebon yang terdiri dari 22 kelurahan dan lima kecamatan. Penertiban dilaksanakan melalui koordinasi antara KPUD, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Pemkot Cirebon.

 

"Kami tertibkan APS karena menyalahi aturan," ujar Ketua KPUD Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, saat ditemui di sela penertiban, Jumat (9/3).

 

Emirzal menjelaskan, penertiban APS didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Menurutnya, APS merupakan media sosialisasi yang dibuat paslon sebelum ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPUD pada 12 Februari 2018 lalu.

 

APS berbeda dengan alat peraga kampanye (APK). Meski sama-sama memajang foto paslon, namun dalam APK sudah tertera nomor urut paslon karena dipasang setelah paslon itu ditetapkan sebagai peserta pilkada dan memperoleh nomor urut.

 

"Di masa kampanye pertama ini, seharusnya sudah tidak ada lagi APS. Tapi nyatanya masih ada sehingga kami tertibkan," tegas Emirzal.

 

Lebih lanjut Emirzal pun mengingatkan para paslon dan tim kampanye mereka terkait APK. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, APK dibiayai sebagian oleh Pemda dan KPUD.

 

Emirzal menilai, hal tersebut sebagai upaya efisiensi agar paslon tak mengeluarkan biaya terlalu besar. Dengan biaya kampanye yang ditekan serendah mungkin, maka kepala daerah yang nanti terpilih bisa fokus bekerja.

 

Emirzal menambahkan, APK yang berbentuk baliho/bilboard disyaratkan hanya terpasang lima unit di setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk APK berbentuk umbul-umbul hanya 20 buah pada tiap kecamatan dan spanduk dua buah pada setiap kelurahan.

 

"Setiap paslon boleh menambah 150 persen dari jumlah itu. Kalau lebih, maka harus ditertibkan," kata Emirzal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement