REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI menyampaikan penghargaan kepada Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Syafruddin. Sebelumnya, Komjen Pol Syafruddin melarang anggota Polri menyebut pelaku tindak pidana penyebar hoaks sebagai Muslim.
"Seharusnya memang demikian, Kepolisian RI agar dalam penanganan masalah cyber crime harus lebih fokus pada tindakan kriminalnya dengan tidak mengaitkan kepada identitas pelakunya," kata Zainut kepada Republika.co.id Sabtu (10/3).
Ia menegaskan, jangan kaitkan identitas suku, ras, etnis, golongan maupun agama pelakunya. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketersinggungan kelompok. Sehingga akan kontraproduktif dalam penanganan kasus ini.
Artinya wakapolri sudah tepat melarang anggotanya menyebut penyebar hoaks sebagai Muslim, beliau sangat memahami perasaan umat Islam. "Siapa pun dia, tanpa harus melihat latar belakang agamanya harus ditindak dengan tegas karena telah melakukan tindak pidana penyebaran kebohongan (hoaks), ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara," ujarnya.
Zainut menyampaikan, maka MUI mendukung langkah-langkah Kepolisian RI dalam menegakkan hukum. MUI juga meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kejahatan cyber crime secara cepat, profesional, adil, dan transparan.