REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik pencabutan larangan memakai cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga telah dicabut. Kampus diharapkan tidak membatasi ruang gerak mahasiswanya.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyambut baik pencabutan larangan bercadar di kampus atau universitas. Di satu sisi, ia meminta persoalan serupa jangan diulangi lagi.
"Jangan lagi ada surat keputusan (SK) atau surat yang terbit tanpa ada pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan. Ini untuk (menegakkan) kebebasan ilmiah di kampus," ujarnya, Ahad (11/3).
Kalau kemudian terjadi pembatasan, kata dia, kampus menjadi alat kekuasaan untuk membatasi gerak. Padahal, kata dia,semua inovasi, semua kreasi, bahkan semua perubahan yangterjadi di Tanah Air ini basisnya adalah dari pemuda mahasiswa.
"Kalau pemuda-pemudi mahasiswa ini dikerangkeng jangan-jangan kita ini menjadi warga negara yang tidak ada inovasi. Ini memalukan menurutsaya," katanya.
Ia menambahkan, apapun yang petinggi kampus lakukan seharusnya ada kajian, dialog, dan klarifikasi mengapa dibuat kebijakan ini. Apalagi terkait tridharma perguruan tinggi yang harus ditegakkan yaitu kebebasan sebesar-besarnya yaitu untuk penelitian, hingga untuk pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga akhirnya mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.