Ahad 11 Mar 2018 22:27 WIB

Polisi Cirebon Tembak Spesialis Pencuri Mobil

Komplotan tersebut sudah beraksi 10 kali.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Pencurian dalam mobil - ilustrasi
Pencurian dalam mobil - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim Tekab 852 Polres Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Dukupuntang berhasil menangkap dua pencuri spesialis kendaraan roda dan empat. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap di Blok Kawung Selatan, Desa Warukawung, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon dan di daerah Jalan Palaraya, Maja Asem, Kota Tegal, Sabtu (10/3).

Kedua pelaku masing-masing AK alias Kholik (38 tahun), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan MS alias Gojlek (20), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Gojlek merupakan seorang residivis Polres kuningan dan pelaku begal di daerah Linggarjati, Kabupaten Kuningan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari pencurian yang mereka lakukan terhadap sebuah Truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol E 9044 MB, Sabtu (10/3). Mobil itu sedang diparkir di teras rumah pemiliknya, Nadi (27), warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Nadi yang mengetahui mobilnya hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dukupuntang. Beruntung, mobilnya telah dipasangi GPS. Karena itu, korban bersama-sama dengan Team Tekab 852 Sat Reskrim Polres Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Dukupuntang dengan mudah melakukan pengejaran dengan berdasarkan GPS yang terpasang di mobil itu.

Hasilnya, posisi mobil berikut pelakunya diketahui ada di wilayah Tegal. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, pelaku berusaha melawan sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Ahad (11/3).

Selain kedua pelaku yang berhasil ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang menjadikomplotan mereka. Ketiganya adalah Ato (40), warga Desa Raja Ganggang, Kecamatan Haurguelis, Kabupaten Indramayu, Hasan alias Kenyot (40) warga Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan Ayung, warga Tegal Kota/Semarang.

Para pelaku sebelumnya telah sembilan kali beraksi di berbagai daerah lainnya. Selain di wilayah Cirebon, mereka juga beraksi di Kabupaten Kuningan dan Majalengka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement