REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengapresiasi langkah Pemprov DKI merazia dugaan pelanggaran penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah oleh gedung-gedung dan bisnis besar. "Bagus dong," kata dia saat dihubungi, Senin (12/3).
Santoso menilai, aturan harus ditegakkan dengan tegas terhadap mereka yang enggan menaatinya. Menurutnya, harusnya ada reformasi persyaratan kategori pemakaian. Kalau menggunakan air PAM, kata dia, melihatnya dari besarnya bangunan.
"Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya besar maka tarifnya besar. Jadi hotel-hotel itu makanya nggak mau berlangganan PAM karena mahal. Makanya kategori bangunan itu harus ada," ujar dia.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah ini terkait dengan lingkungan hidup. Penggunaannya harus diperketat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pajak air tanah ini, menurutnya memang tujuannya untuk mengendalikan lingkungan.
Anies mengatakan akan merazia gedung-gedung tinggi di Ibu Kota terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbahnya. Razia akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. "Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21 (Maret)," kata dia.
Anies Baswedan telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomot 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. Tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan.
Dia mengatakan, tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP serta dari eksternal yakni Balai Konservasi Air Tanah.