Senin 12 Mar 2018 17:24 WIB

Bawaslu Panggil Partai Perindo Terkait Iklan Kampanye

Perindo diduga berkampanye di televisi sebelum masa resmi kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo pada Senin (12/3). Pemanggilan ini terkait iklan kampanye parpol tersebut yang ditayangkan sebelum masa resmi berkampanye.

"Benar, kami lakukan pemanggilan pada Senin sore. Ini merupakan pemanggilan yang pertama, " ujar Afif ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Barat Pusat, Senin sore.

Dia melanjutkan, pemain pertama ini ditepati oleh pihak Partai Perindo. Afif mengungkapkan jajaran pengurus DPP Perindo hadir pada Senin sore.

"Sudah hadir Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq, beserta pengurus lainnya. Saat ini pertemuan dengan mereka sedang berlangsung, " tutur dia.

Adapun, yang menjadi agenda pemanggilan pada Senin sore yakni mengklarifikasi penayangan iklan Partai Perindo di beberapa stasiun televisi jaringan MNC Group. Klarifikasi ini merupakan lanjutan dari pemanggilan terhadap tiga stasiun televisi yang dilakukan Jumat (9/3) lalu.

"Kami melakukan klarifikasi lebih lanjut, apakah ada permintaan penayangan dan sebagainya. Termasuk mengklarifikasi apakah Perindo juga membayar untuk pemasangan iklan itu. Namun, kami tegaskan jika persoalannya bukan membayar atau tidak membayar, tetapi kami menyoal bahwa iklan-iklan Partai Perindo ditayangkan sebelum masa kampanye," tegas Afif.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo. Pemanggilan ini terkait iklan kampanye partai tersebut yang masih ditayangkan di jaringan televisi MNC Group.

"Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol, sebab iklan partai itu masih tayang di televisi, " ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Pemanggilan itu akan dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Bagja mengungkapkan, bahwa saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu.

"Namun, pemanggilan tetap akan dilakukan. Dalam waktu dekat. Menanti surat resminya dulu, " tutur Bagja.

Setelah memanggil, pihaknya berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Usai mendengar keterangan, KPU akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pimpinan Pers.

"Apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak, memenuhi unsur pidana atau tidak, akan kami bahas, " ungkapnya.

Bawaslu sendiri, kata Bagja, menyayangkan masih adanya iklan Partai Perindo yang tayang di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih jika mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu.

Apalagi dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017, citra diri termasuk bagian dari kampanye.

"Jangan merasa di atas hukum. Kami pahami jika Perindo memiliki kader hingga tingkat bawah. Maka itulah yang harus mendapatkan sosialisasi parpolnya, sebab terbukti sudah bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019, maka lebih mudah melakukan sosialisasi (internal), " jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement