Selasa 13 Mar 2018 11:38 WIB

Islam Mengakar Kuat di Libya

Mayoritas Muslim di negara ini bermazhab Suni Maliki.

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Libya
Foto: english.aljazeera.net
Libya

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Islam adalah agama mayoritas di Libya. Sebanyak 97 persen warga Libya adalah Muslim.  Mayoritas Muslim di negara ini bermazhab Suni Maliki. Pemeluk agama lain juga hidup berdampingan di negara yang terluas keempat di Benua Afrika itu. Di antaranya Kristen, Yahudi, dan Buddha.

Umat Kristen biasanya terdiri dari orang asing yang menetap di negara tersebut. Ortodoks Koptik merupakan aliran Kristen yang berkiblat pada Kristen Mesir. Aliran ini terbesar dan paling bersejarah di Libya. Ada lebih dari 60 ribu Koptik Mesir di Libya, jumlah ini merupakan 1 persen dari populasi Libya.

Dan, ada sekitar 40 ribu Katolik Roma di Libya yang dilayani oleh dua uskup, satu di Tripoli (melayani masyarakat Italia) dan satu di Benghazi (melayani masyarakat Maltese).

Islam telah mengakar kuat di negara Republik yang terletak di tepi Laut Tengah, Afrika Utara ini.  Di bawah pemerintahan al marhum Muamar Gaddafi, peran Islam da lam kehidupan Libya menjadi semakin lebih penting. Gaddafi adalah seorang Muslim yang taat. Ia memiliki keinginan kembali meninggikan Islam.

Ia percaya kemurnian Islam telah ternoda karena waktu, terutama oleh pengaruh Eropa, baik selama maupun setelah masa kolonial.

Untuk itu, kemurnian Islam harus dikembalikan oleh tindakan seperti pemulihan syariat sebagai dasar sistem hukum Libya, melakukan pelarangan terhadap pakaian yang tidak sopan dan pemurnian simbolik masjid.

Gaddafi juga percaya bahwa nilai Alquran sebagai panduan moral dan politik bagi dunia kontemporer. Menurutnya, Islam adalah satu-satunya sistem yang dapat membantu masalah-masalah politik, ekonomi, dan sosial.

Setelah dilantik, pemerintah Gaddafi langsung melakukan beberapa kebijakan. Di antaranya menutup bar dan klub malam. Gaddafi juga mewajibkan penggunaan kalender Islam.

Pada November 1973, hukum baru dikeluar kan. Hukum tersebut telah direvisi dan disesuaikan dengan syariat. Pada 1977, melalui sebuah forum pertemuan, Kongres me mutuskan bahwa semua aturan hukum di ma sa depan akan didasarkan pada Alquran.

Di antara hukum yang ditetapkan pemerintah Gaddafi, yakni memberikan sanksi amputasi tangan dan kaki bagi pelaku perampokan bersenjata. Selain itu, hukum cambuk diberikan kepada individu yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan yang syar`i. Hukum cambuk juga diberikan kepada pelaku pencabulan dan perzinahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement