Rabu 14 Mar 2018 16:08 WIB

Tiga Pelaku Pengeboman Masjid di Minnesota, Tertangkap

Ketiganya juga menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Masjid Dar Al Hijrah, Virginia, Amerika Serikat
Foto: AP PHOTO
Masjid Dar Al Hijrah, Virginia, Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tiga tersangka penyerangan dan pemboman sebuah masjid di pinggiran Kota Minneapolis, Amerika Serikat, tahun lalu, akhirnya ditangkap pada Selasa (13/3) waktu setempat. Dalam sebuah pernyataan tertulis, kantor pengacara AS di Springfield mengatakan, bahwa ketiga pelaku yang diidentifikasi tersebut ialah Michael B. Hari (47 tahun), Joe Morris (22), dan Michael McWhorter (29).

Dikatakan kantor pengacara tersebut, ketiganya juga menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api yang diklasifikasikan sebagai senapan. Mereka juga mencoba untuk melakukan pengeboman terhadap sebuah klinik aborsi di Illinois pada November lalu.

Sementara itu, ada satu pria lagi bernama Ellis Mack (18), yang ditangkap karena memiliki sebuah senapan api. Namun, ia tidak, diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus pengeboman atau atau percobaan pengeboman.

Pada Agustus 2017 lalu, Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington, Minnesota, menjadi target pengeboman saat umat Islam tengah melaksanakan shalat Subuh. Polisi Bloomington mengatakan, saat itu, bom tersebut hanya merusak kantor imam. Sedangkan jamaah yang tengah shalat segera memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.