Rabu 14 Mar 2018 20:55 WIB

Ace: Tak Ada Norma Haruskan Capres Pejawat Cuti Kampanye

Legislator Golkar menilai jika Capres pejawat cuti maka akan ada kekosongan kekuasaan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: dpr
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR  Ace Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada peraturan yang mengharuskan calon presiden (Capres) pejawat cuti saat berkampanye untuk Pilpres. Menurutnya jika cuti dilakukan, akan ada kekosongan kekuasaan (vacuum of power).

"Tidak ada norma yang mengharuskan seorang presiden harus cuti (jika melakukan kampanye untuk Pilpres)," ujar Ace ketika dihubungi wartawan, Rabu (14/3).

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lanjut dia, tidak ada pernyataan yang mengharuskan bahwa presiden harus cuti untuk kampanye jika sudah ditetapkan sebagai capres. Karena itu, Ace menegaskan bahwa semangat yang ada dalam peraturan pemilu itu adalah capres pejawat tidak harus cuti.

"Karena presiden adalah pemimpin tertinggi. Kalau cuti, maka akan ada vacuum of power," tegasnya.

Ace pun menjelaskan perbedaan kondisi antara pemilu dan pilkada. Dalam aturan pilkada, jika ada calon kepala daerah pejawat yang maju kembali sebagai calon kepala daerah dapat digantikan posisinya untuk sementara waktu. Pengganti calon kepala daerah pejawat ini ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai lembaga yang lebih tinggi.

"Nah, kalau pengganti tugas presiden, nanti siapa yang menunjuk?. Semangat dari undang-undang tidak mengharuskan presiden cuti," tambah politisi Partai Giolkar itu.

Sementara itu, anggota Komisi II dari fraksi PPP, Achmad Baidhowi, berpendapat, jika Capres pejawat cuti saat kampanye, maka ada kekosangan jabatan sebagai pemimpin negara. Dia menyarankan, aturan tentang kampanye Pemilu 2019 nanti sebaiknya tidak mengganggu tugas presiden.

"Kalau cuti siapa yang memimpin negara? Maksudnya dalam norma tersebut nantinya jangan sampai kampanye pilpres mengganggu tugas resmi kepresidenan," tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan KPU sebaiknya menegaskan secara detail aturan kampanye bagi capres pejawat. Dia pun berpendapat jika capres pejawat sebaiknya cuti saat kampanye pemilu.

"Jika memakai asas keadilan mestinya cuti. Sebab, bukan hanya tugas sebagai presiden itu berat tetapi juga waktu, tenaga dan pikirannya akan habis dalam kampanye," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement